Korban Gempa Lombok Disantuni Rp50 Juta per Keluarga untuk Bangun Rumah

31 Agustus 2018  |  19:24 WIB
(Dari kiri) Mendikbud, MenPUPR, Menko PMK, Menkes, Menbappenas, Mensos, Wagub NTB, saat konferensi pers usai rakor di gedung Kemenko PMK, Jakarta 31 Agustus 2018./Bisnis-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membantu korban gempa Lombok sebesar Rp50 juta setiap keluarga. Bantuan tersebut diperuntukan bagi korban yang rumahnya rusak berat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap.

“Terkait rumah, saat ini sudah terverifikasi 20.000 rumah rusak berat. Yang mana pemerintah akan membantu, bukan mengganti rugi rumah-rumah tersebut sebesar Rp50 juta,” ujarnya saat rapat koordinasi di gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

“Rp 50 juta ini nanti akan dikirim dalam 5 tahap. Kenapa 5? Rp10 juta tahap awal akan kita berikan untuk modal kerja membeli bahan bangunan untuk memperbaiki rumahnya,” lanjutnya.

Puan turut menjelaskan mengenai nominal Rp50 juta bantuan yang diberikan pemerintah, menurutnya dana tersebut bentuknya adalah bantuan dan bukan sebagai ganti rugi. “Kenapa hanya Rp50 juta? Karena ini bantuan. Bukan ganti rugi,” jelasnya.

Puan menambahkan hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi untuk menentukan jenis kerusakan pada tiap rumah.

Setelah dilakukan verifikasi maka pemerintah dapat menentukan nominal bantuan yang akan diberikan kepada korban.

“Sampai saat terindentifikasi walau pun belum terverifikasi jumlah rumah yang rusak (berat, sedang dan ringan) kurang lebih 70.000 sampai dengan 78.000. Saya juga sudah minta pemda memverifikasi terlebih dahulu jenis kerusakan rumah warga,” pungkasnya.

Sebelumnya Menko PMK Puan Maharani menggelar rapat koordinasi bersama 5 menteri terkait percepatan pemulihan korban gempa.

Rapat ini dihadiri Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta Menteri PPN Bambang Brodjonegoro.

  Artikel Terkait